JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas

Foto: youtube sekretariat presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut bicara terkait penangkapan terhadap empat orang tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jokowi menyatakan mendukung upaya Kejagung dalam membongkar mafia yang telah menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di masyarakat.

“Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Jokowi menuturkan, kebijakan pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah pelaksanaannya belum terlalu maksimal di lapangan. Ia menyebut masih ada kelangkaan stok dari minyak goreng jenis tersebut.

Baca Juga :  Kawasan IKN Dilanda Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa, Berasal dari Luapan Sungai

Hal ini, menurut Jokowi, menjadi indikasi ada pihak yang mencoba menarik keuntungan dari kelangkaan minyak goreng.

“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” ujar Jokowi.

Penetapan tersangka kasus korupsi minyak goreng ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa kemarin. Total ada empat orang menjadi tersangka, salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga :  Eko Patrio Disiapkan jadi Calon Menteri oleh PAN untuk Bantu Kabinet Prabowo-Gibran

Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Burhanuddin mengatakan penyidik kejaksaan agung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saks telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com