Beranda Umum Nasional Menko Airlangga: Pemerintah Serius Bahas Revisi UU PP

Menko Airlangga: Pemerintah Serius Bahas Revisi UU PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah serius untuk membahas revisi UU PPP.

Menurut Airlangga, penyelesaian perubahan UU PPP menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstituional bersyarat.

Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat bersama seumlah menteri lain di Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

Kehadiran beberapa menteri mewakil Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penjelasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” tutur Menko Airlangga seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, perbaikan UU Ciptaker sangat ditunggu pemerintah. Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global.

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Yahya Staquf Akui Diteror Lewat Telepon dan WA

Airlangga menegaskan, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

Pada rapat kerja pembahasan revisi UU PPP kali ini, pemerintah menyerahkan sebanyak 362 DIM. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR.

Menko Airlangga menegaskan, pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPP.

“Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  Bahlil Turunkan Tim Telusuri Dugaan Kaitan Tambang dengan Banjir Sumatera

Pada pembahasan RUU PPP itu, Airlangga hadir bersama enam menteri lain. Ada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.