JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi memprioritaskan kepentingan rakyat, pemerintah resmi melarang ekspor semua produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mulai Kamis (28/4/2022).
Kebijakan larangan ekspor tersebut dilakukan sampai benar-benar tercapai harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Secara detail, jelas Airlangga, larangan ekspor tersebut berlaku untuk produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
“Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Dan siapapun yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas,” ujar Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Lebih jauh, Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan pelarangan ekspor tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000,00 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK.
Secara teknis, kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah. Namun kebijakan itu dianggap belum cukup efektif, karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan terus-menerus, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan jika dianggap perlu, akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Airlangga.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.
Untuk itu, Pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. Suhamdani