JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak PPN yang sebelumnya dipatok dari 10 persen, kini dinaikkan menjadi 11 persen.
Kebijakan itu resmi diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022. Namun ada beberapa komoditas yang mendapat pengecualian alias terhindar dari kewajiban kenaikan PPN.
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.
Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














