JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Penting! Tak Ada Penggantian Jabatan Kepala Disdukcapil Hingga Akhir 2022, Pemerintah Ungkap Alasannya

Bupati Joko Sutopo melayani pengurusan adminduk warga. Dok. Humas Pemkab Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga akhir tahun 2022 ini dipastikan tak ada penggantian jabatan Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Kebijakan tak ada penggantian jabatan Kepala Disdukcapil hingga akhir 2022 itu menyusul adanya moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Moratorium berupa tak ada penggantian jabatan Kepala Disdukcapil hingga akhir 2022 tersebut berlaku bagi provinsi hingga kabupaten/kota.

Melansir kemendagri.go.id, Sabtu (23/4/2022), saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk (administrasi kependudukan).

Untuk itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan adminduk dan mensukseskan program strategis nasional bidang adminduk.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

Telah diserahkan surat moratorium ini kepada seluruh Kepala Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Perlu diketahui, kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil.

Karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan

Baca Juga :  Jadwal PSAT dan PSASP hingga Pengumuman Kelulusan SMP Terungkap saat Digelar Sosialisasi Program Kelas 9

Zudan pun menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com