Beranda Daerah Sukoharjo Polres Sukoharjo Umumkan 19 Sepeda Motor Hasil Tindak Kejahatan. Masyarakat yang Kehilangan...

Polres Sukoharjo Umumkan 19 Sepeda Motor Hasil Tindak Kejahatan. Masyarakat yang Kehilangan Dipersilakan Datang Mengambil!

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menyampaikan identitas sepeda motor hasil tindak kejahatan yang berhasil diamankan di Pos Lantas Grogol. Masyarakat yang merasa kehilangan dipersilakan mengambil. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo menggelar barang bukti sepeda motor hasil tindak kejahatan yang berhasil diamankan.

Sebanyak 19 sepeda motor yang disita dari pelaku kejahatan kini sudah digelar di Mapolres. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru, untuk mengambilnya.

“Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor dengan data berikut bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol. Dimana pengambilan dengan melampirkan STNK dan BPKB,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (20/4/2022).

Kapolres menerangkan, puluhan motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan.

Baca Juga :  Komitmen Berkontribusi Untuk Masyarakat, Tuntas Subagyo Luncurkan Badan Usaha

“Puluhan motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan. Untuk itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol untuk mengambilnya,” ujar AKBP Wahyu.

“Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin, apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambilnya,” tambahnya. Wardoyo