JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Praktisi Hukum di Sleman Ini Diringkus BNNP DIY Karena Menanam Ganja di Rumah

Ilustrasi tanaman ganja atau cannabis sativa. Foto: Instagram/ pixabay.com
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang praktisi hukum di salah satu kantor Notaris di wilayah provinsi DIY, diduga menjadi salah satu dari tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Diketahui, Selasa (5/4/2022) kemarin,  sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.

Pelaku yang dimaksud adalah F (36), warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

F diketahui seorang residivis kasus penyalahgunaan ganja beberapa tahun silam. Ia ditangkap petugas BNNP DIY karena bertransaksi ganja dengan dua rekannya yakni R (41) dan D (42).

Saat digeledah oleh tim dari BNNP DIY, F kedapatan menanam 13 batang pohon ganja berusia sekitar 3 bulan.

Pohon itu ditanam pada sebuah kaleng bekas cat yang disimpan di rumahnya.

Selain 13 tanaman ganja, anggota BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun ganja kering seberat 55 gram, serta botol plastik berisi biji ganja seberat 60 gram.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

“Sejak Agustus lalu F ini menyemai biji ganja di dalam pot. Biji ini didapat dari transaksi ganja bersama temannya inisial R,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, saat jumpa pers di lobi kantor BNNP DIY, Kamis (7/4/2022).

Dia menambahkan, anggotanya BNNP kemudian menangkap pelaku F serta mengamankan barang bukti yang dimaksud.

Berdasarkan hasil interogasi, F berprofesi sebagai praktisi hukum di kantor notaris.

Saat penggeledahan, petugas BNNP DIY juga menyita 13 buku terkait ganja, teori pemahaman ganja dan paham terkait upaya legalitas ganja.

“Selama saya berkecimpung di BNNP, baru kali ini ada pelaku yang mempelajari tentang ganja. Secara sosio, kultural, dan yuridis, pelaku ini paham. Kemudian ia melakukan riset dengan menanam ganja. Nah, ini kan salah,” jelasnya.

“Pengetahuan yang ia pelajari dari buku-buku ini akan menyebar ke komunitasnya. Maka akan banyak lagi orang yang menanam ganja. Ini yang harus dicegah,” lanjut Andi Fairan.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif ia menanam ganja yakni untuk dikonsumsi pribadi.

Atas tindakannya itu, F dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Dia ini profesinya magang di kantor notaris. Dia sarjana hukum, makanya dia memelajari buku-buku terkait hukum peggunaan ganja,” terang dia.

Dihadapan awak media, F mengakui kesalahannya dan yang dilakukan selama ini telah melanggar hukum.

“Apa yang saya lakukan selama ini bertentangan dengan hukum negara. Dan apa yang saya lakukan adalah kegiatan yang salah. Semoga dengan adanya penangkapan ini masyarakat tidak mengikuti jejak saya,” ucap F dengan borgol yang melingkar dikedua pergelangan tangannya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com