JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

RESMI, Pemerintah Izinkan Halal Bihalal, Peserta di Atas 100 Orang Hidangan Dikemas

Ilustrasi hahal bihalal sebelum pandemi Covid-19. Pexels
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada, Jumat (22/4/2022). SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagaiย  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com