JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kecapekan Congkel Pintu dan Angkuti Barang-barang, Pencuri Ini Tertidur di Teras Rumah Korbannya. Akhirnya Dibekuk dengan Sangat Mudah

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akibat kecerobohannya sendiri, pencui yang satu ini dengan mudah ditangkap warga di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (21/4/2022) dini hari.

Bagaimana tidak, karena pencuri berinisial AR (38) ini ketiduran di teras rumah korbannya, karena kecapekan mencongkel pintu belakang dan mengangkut 2 televisi dan mainan anak-anak.

Barang-barangn curian itu sudah disiapkan di teras rumah korbannya, namun ia tidak lekas kabur. Alasannya, dia masih menunggu rekannya yang akan menjemputnya dengan mobil.

Nah, saat menunggu jemputan itulah, rasa kantuk menyerangnya hingga si pencuri unik ini tertidur pulas.

Kebetulan, warga sekitar yang melintas pun menaruh curiga melihat orang asing tidur di rumah warga dengan tumpukan barang-barang di dekatnya.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, AR dicurigai lantaran tidak dikenal dan tertidur pulas di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Warga pun curiga AR telah membobol rumah tersebut.

“Warga lalu berinisiatif mengamankan pelaku dan melapor ke Polres Lampung Tengah,” kata Doffie, dalam pers rilis, Jumat (22/4/2022).

Saat diperiksa, AR mengakui telah mencuri dua unit televisi dan satu mainan anak-anak dari rumah tersebut.

AR masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Dia tertidur di teras rumah korban saat menunggu dijemput rekannya.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.

Adapun identitas rekan AR telah diketahui dan sedang dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, pelaku dicurigai lantaran tidak dikenal dan tertidur pulas di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam tujuh tahun penjara.

“Kita sudah mengantongi identitas rekan pelaku tersebut dan sedang dalam pengejaran,” kata Doffie.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com