
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menetapkan tembok bekas Keraton Kartasura yang roboh sebagai situs cagar budaya.
Hal ini diutarakan Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, usai meninjau tembok tersebut bersama dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Minggu (24/4/2022).
“Kami sudah sempat melihat bahwa yang mengalami perusakan adalah bagian dari situs yang lebih besar. Langkah pertama, soal kebijakan penetapan terlebih dahulu karena sekarang merupakan objek diduga cagar budaya yang berarti undang-undang nomer 11 tahun 2010 tentang cagar budaya sudah berlaku,” ucap Hilmar Farid.
Kemudian untuk langkah konkret selanjutnya dikatakan Hilman, adalah terkait dengan penghentian kegiatan penjebolan tembok tersebut. Sebagai langkah penting untuk pengamanan situs cagar budaya.
“Kedua, saya mendengar kajian dari tim ahli cagar budaya mengenai seluruh situs ini sudah rampung. Sehingga nanti akan diserahkan ke bupati harapan saya gak terlalu lama,” jelas Himar.
Selain penetapan sebagai situs cagar budaya, ada juga perencanaan untuk melakukan pemugaran terhadap situs-situs tersebut.
“Saya segera mau rapat duduk bersama dengan seluruh jajaran. Karena kalau penetapan tidak diikuti dengan rencana yang clear mau ngapain kedepan ini juga belum jalan. Penetapan dilakukan pemerintah kemudian nanti akan ada rencana dilakukan pemugaran, tentu kita bicarakan detailnya,” imbuh Hilmar.
Penetapan dan pemugaran tembok bekas Keraton Kartasura ini rencana dilakukan setelah adanya pertemuan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada. Mulai dari camat, kepala desa, BPN, bupati, warga pemilik lahan, dan seluruh stakeholder terkait.
“Saya kira nanti setelah hari raya, pertengahan Mei ada pertemuan. Ada pihak-pihak dari kabupaten, provinsi, pusat, DPRD, lengkap. Nanti yang bikin aturannya DPRD, karena anggaran tidak lepas dari peran dari dewan,” pungkas Hilmar.
Sementara itu dijelaskan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, selama ini memang belum terdapat anggaran untuk pemeliharaan Benda Cagar Budaya (BCB).
“Selama ini di dinas kebudayaan belum, hanya ada dana kebersihan saja. Makanya nanti wacana ke depan kalau kita sudah mendapatkan rekomendasi penetapan kita duduk bersama kita bicarakan karena anggarannya tidak sedikit,” jelasnya.
Tak hanya anggaran pemeliharaan BCB, peraturan daerah mengenai benda cagar budaya pun belum dimiliki oleh Kabupaten Sukoharjo. “Perda pengelolaan BCB belum ada. Ya, nanti kita lihat perkembangaan dan koordinasi dari pusat,” pungkasnya.(ASA)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














