YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum lama, terjadi kasus tukang becak nuthuk harga di kawasan wisata Malioboro dan sempat menjadi viral.
Agar kasus serupa tidak terjadi saat mudik lebaran mendatang, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pun mewanti-wanti para pelaku usaha, atau perparkiran, agar menghindari perilaku Nuthuk harga.
Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta mengatakan, hampir setiap tahun, khususnya pada momen libur panjang seperti lebaran, pihaknya menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk tahun ini, Forpi kembali membuka layanan aduan, seandainya masyarakat menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi Nuthuk harga .
Aduan tersebut tentunya harus disertai bukti pendukung yang kuat, seperti karcis parkir.
“Aduan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707, atau 0895 3839 20147. Aduannya akan segera kita sampaikan OPD terkait,” katanya, Senin (25/4/2022).
Jika diperlukan, lanjut Kamba, papan informasi tarif parkir wajib dipasang, terutama di kawasan tarif progresif, kanal-kanal pengaduan terkait tarif, dan di titik-titik pariwisata.
Menurutnya, fasilitas tersebut sangatlah penting untuk meminimalisir aksi peningkatan harga di luar batas.
Lebih rinci, tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dijelaskannya, terdapat tiga pembagian kawasan tarif parkir di Kota Yogya, yakni Kawasan I, Kawasan II dan Kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani, serta menunjang kegiatan wisata dan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Berikut tarif parkir sesuai Perda di Kawasan I :
– Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya.
– Sepeda Motor Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya.
– Sepeda Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam untuk selanjutnya.
– Bus Besar Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 untuk jam selanjutnya.
– Bus Sedang Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya.
“Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Mangkubumi,” pungkas Kamba.