JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pentolan front pembela Islam (FPI), Munarman divonis 3 tahun penjara.
Mantan Sekretaris Umum FPI itu dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana terorisme.
Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketua majelis hakim membacakan Munarman dinilai terbukti terlibat tindak pidana teroris. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Munarman.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga,” papar Ketua Majelis Hakim, dilansir Humas Polri, Rabu (6/4/2022).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com