JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Beli Honda Vario Harga Rp 3 Juta, Warga Pati Langsung Ditangkap Polisi. Kok Bisa, Begini Kronologinya!

Tersangka penadah motor curian asal Juwana saat diamankan polisi dan dimintai keterangan. Foto/Humas Polda
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Reserse Kriminal Polsek Juwana Polres Pati menangkap seorang pria terduga pelaku penadah motor hasil curian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi saat memberikan laporannya. Kapolsek menuturkan, terduga penadah itu berinisial SK (38).

Tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi W-2652-ZQ.

“AS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana, karena didapati telah membawa SPM ciri-cirinya mirip dengan SPM milik pelapor yang telah kehilangan SPM yang berlokasi di jln Krapyak turut, Bajomulyo RT 2/3 Kecamatan Juwana, Pati,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kendaraan hasil curanmor yang dibawanya diakui bahwa SPM tersebut didapat dari membeli seharga Rp 3 Juta tanpa surat-surat.

Ia mengaku membeli dari seseorang yang baru dikenalnya mengaku warga Kecamatan Pamotan, Rembang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Kita amankan 2 alat bukti yang didukung BB. Sehingga SK dapat ditetapkan sebagai tersangka perkara pertolongan jahat atau tadah. Penyidik masih melakukan pendalaman tersangka lain sebagai pelaku Curanmor,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, untuk SK dan barang bukti tersebut kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap perbuatannya kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com