Beranda Daerah Sukoharjo Bocah 11 Tahun di Sukoharjo Dicabuli Bapak Tirinya, Polisi Terjun Beri Pendampingan

Bocah 11 Tahun di Sukoharjo Dicabuli Bapak Tirinya, Polisi Terjun Beri Pendampingan

Personel Polres Sukoharjo saat memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan bapak tiri di Polokarto. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo melakukan pendampingan psikologis kepada korban pelecehan seksual (pedofilia) yang terjadi di Kecamatan Polokarto, beberapa waktu lalu.

Terkait kasus tersebut, dua konselor Polres Sukoharjo, yakni Bripka Yoki Permana dan Briptu Listyana Candra Dewi, mendatangi rumah korban di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (29/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, konselor Polres Sukoharjo memberikan pendampingan kepada korban SR (11), dengan membangun kedekatan dan suasana yang hangat, sharing dengan korban.

Mereka juga mengajak korban untuk selalu berpikir positif, serta memberikan motivasi agar tetap bersemangat untuk rajin bersekolah dan juga tekun beribadah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pendampingan psikis kepada anak korban kekerasan seksual tersebut bertujuan untuk dapat meringankan trauma pada korban.

“Secara profesional dan mempertimbangkan berbagai aspek, kami menerjunkan konselor Polres Sukoharjo untuk mendampingi korban, dengan harapan dapat meringankan trauma,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya pendampingan ini, korban yang masih anak dibawah umur ini dapat terhindar dari trauma maupun depresi, dan harapannya akan tetap tumbuh menjadi anak yang normal,” tandas Kapolres.

Untuk diketahui, Polres Sukoharjo beberapa saat lalu telah mengamankan seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku adalah D (35), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku kini diamankan Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam degan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.