JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dianggap Mencoreng  Citra Desa, Ketua BPD Suruh Tasikmadu Berang Terhadap Kasus Penyegelan Akses Jalan Rumah Warga di Tasikmadu, Karanganyar

Rumah milik Dewi Purwanti di Desa Suruh Jetis, Tasikmadu Karanganyar disegel permanen oleh warga setempat karena emosi / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suruh, Tasikmadu, Karanganyar, Jateng berang atas kasus penyegelan akses jalan rumah warga secara sepihak imbas dari konflik antar tetangga.

Pasalnya,  kasus penyegelan sepihak itu jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena pemilik rumah tidak bisa keluar rumah setelah akses jalan ditutup permanen dengan seng.

“Apapun konfliknya benar-salah seperti apa tapi tidak dibenarkan main segel akses jalan apalagi melibatkan RT dan tokoh masyarakat,” ungkap Ketua BPD Desa Suruh, Maryanto (46) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (30/5/2022).

Untuk itu Maryanto menegaskan BPD akan menggelar rapat untuk kepentingan klarifikasi tingkat desa yang melibatkan perangkat desa terkait serta warga dan RT setempat dalam waktu dekat.

Meskipun perkembangan terkini pada Minggu (29/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB sudah dilakukan mediasi oleh Polsek Babinsa dan Babinkamtibmas, Kepala Dusun, RT serta tokoh masyarakat.

Namun disayangkan hingga Senin (30/5/2022) hasil mediasi terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa.

“Justru kami curiga lembaga BPD tidak diberitahu dan tidak diundang mediasi serta tidak diberi laporan mediasi padahal kasus ini bernuansa pelanggaran HAM yang mana sekeluarga disegel rumahnya. Jika sampai ada yang meninggal dunia karena kelaparan atau sakit lalu tanggung jawab siapa,” tegas Maryanto.

Sementara itu Kades suruh, Tasikmadu, Gunowo mengakui dirinya tidak datang pada mediasi tersebut namun membenarkan kasus sudah dinyatakan selesai dan segel dari seng sudah dilepas disaksikan aparat.

“Saya tidak datang tapi sudah saya perintahkan pamong agar dilakukan mediasi,” ungkap Kades Gunowo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Terpisah Sekdes Suruh, Tasikmadu, Aan (40) mengakui belum mendapat laporan hasil mediasi.

” Saya hanya mendengar ada mediasi tetapi laporan hasil mediasi belum sampai pihak desa,” ujarnya.

Sebagai informasi karena kesal dituduh tanpa bukti oleh tetangganya, Eko Wahyono (37) warga Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Jateng bersama warga setempat menyegel rumah Dewi Purwanti (37) yang juga tetangga barunya. Penyegelan tersebut disaksikan RT, tokoh warga dan 20 warga setempat dengan menutup pintu masuk rumah Dewi Purwanti menggunakan seng sehingga pemilik rumah tidak bisa keluar rumah. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com