SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak enam desa di Kabupaten Sragen resmi membuka lowongan pendaftaran bakal calon kepala desa (Cakades) untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Lowongan dibuka selama 15 hari mulai tanggal 12 Mei hingga 6 Juni mendatang. Masyarakat yang berminat bisa berkesempatan mendaftar tanpa dibatasi harus domisili setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi melalui Sekretaris Dinas, Hiladawati Aziroh, Jumat (13/5/2022).
Ia mengatakan setelah Perbup Pilkades Antar Waktu disahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi kepada unsur dan elemen terkait beberapa waktu lalu.
Saat ini, sudah memasuki pelaksanaan tahapan Pilkades Antar Waktu. Ada enam desa yang akan menggelar PAW tersebut dan saat ini masuk tahapan pengumuman lowongan dan pendaftaran Cakades.
“Ini tahapan sudah mulai. Enam desa sudah membuka lowongan Cakades yang dibuka mulai 12 Mei sampai 6 Juni,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Enam desa itu masing-masing Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Glonggong Kecamatan Gondang dan Desa Gentanbanaran Kecamatan Plupuh.
Dua desa terakhir adalah Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo dan Desa Tegalombo Kecamatan Kalijambe.
Enam desa itu mengalami kekosongan karena Kadesnya meninggal dalam rentang satu tahun terakhir.
Setelah pembukaan lowongan, nantinya tahapan berlanjut pada penelitian berkas administrasi bakal Cakades yang dijadwalkan tanggal 7 Juni-15 Juni.
Kemudian pelengkapan kekurangan berkas tanggal 16-20 Juni dan pengumuman hasil penelitian berkas Cakades tanggal 21 Juni.
Enam desa itu menggelar Pilkades Antar Waktu secara serentak dan time schedule sudah disusun dan disetujui oleh bupati.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara akan digelar tanggal 20 Juli 2022.
Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Sragen tersebut berpedoman pada Perbup itu bernomor 28 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang sudah disahkan pada tanggal 28 Maret 2022.
Dalam Perbup PAW itu, terdapat beberapa aturan terbaru terkait peserta musyawarah, pemilik hak suara hingga ketentuan kandidat yang berhak maju dan dipilih sebagai calon Kades.
Di antaranya ketentuan soal kandidat yang berhak mencalonkan diri dan maju sebagai calon Kades PAW.
Menurutnya, kandidat bisa mendaftar tanpa dibatasi domisili atau harus domisili setempat. Namun terbuka luas bagi siapapun asalkan berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Untuk kandidat, syaratnya tidak dibatasi domisili. Syaratnya hanya WNI,” urainya.
Sekdin yang akrab disapa Watik itu menyampaikan di dalam Perbup 28/2022 itu juga mengatur secara rinci peserta musyawarah hingga pemilik hak suara.
Pemilih yang berhak memilih dan memiliki hak suara sudah ditentukan. Mereka di antaranya beberapa perwakilan seperti perwakilan tokoh agama, Ketua RT, PKK dan perwakilan lainnya.
“Sudah dirinci terkait peserta musyawarahnya, pemilih, dan syarat kandidat atau calon. Kalau calon boleh dari luar desa atau daerah. Syaratnya hanya WNI,” tandasnya. Wardoyo