SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandar sabu asal Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Nanang Tri Mulyanto mencokot nama seseorang asal Solo sebagai pemasok barang haram yang dimilikinya.
Pengakuan itu terlontar saat bandar berusia 36 tahun itu digerebek polisi belum lama ini.
Saat diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres Sragen, Nanang mengaku mendapat paketan sabu dari seseorang yang berdomisili di Solo.
“Menurut pengakuan tersangka Nanang Trimulyanto barang tersebut (sabu) didapat dengan cara membeli dari seseorang yang beralamatkan di daerah Solo. Dibeli dengan harga Rp.800.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/5/2022).
Saat ini tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka tersebut.
Tim juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menguak kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu di atasnya.
Nanang digerebek di rumah milik Sumiyati yang merupakan orangtuanya.
Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas mengatakan penggerebekan bermula sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Kedawung ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkoba.
Informasi itu mengarah kepada tersangka Nanang. Kemudian tim mencurigai rumah tersangka dan kemudian melakukan pengintaian.
Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai tersebut dan mengamankan Nanang Yulianto.
Saat digeledah pada badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di rumah bagian dapur.
Dua paket itu disembunyikan dengan cara ditempel menggunakan lakban di belakang lemari. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres berikut barang bukti dua paket sabu tersebut.
“Dari lokasi rumah tersangka, diamankan dua plastik klip bening berisi narkoba jenis shabu 1.02 gram yang di bungkus dengan lakban warna hitam. Kemudian diamankan satu buah HP milik tersangka,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Wardoyo