JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sebanyak 177 Reklame Tak Berizin Ditemukan di Solo Setahun Terakhir

Walikota Solo saat mengecek aplikasi Si Polar, Aplikasi untuk mengecek titik titik reklame di Solo beserta harganya. Foto: JSNews/Ando
ย ย ย 

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta menemukan sebanyak 177 reklame yang belum memiliki izin terpasang di beberapa titik Kota Solo selama satu tahun terakhir.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Surakarta, Andriani Sasanti, jumlah tersebut adalah jumlah yang sudah diinventarisasi selama 1 tahun yang terakhir. Data ini kemudian dimasukkan dalam aplikasi

Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar) yang baru saja dirilis bersama dengan Walikota Solo, Kamis (12/5/2022).

“Sudah 1 tahun ini kita inventarisir, kemudian ada aplikasi ini kita masukkan jadi biro reklame membuka aplikasi ini biar tau kalau ternyata reklamenya tidak berijin. Kita tidak punya tujuan apapun, tapi mereka biar mentaati aturan yang ada di Pemerintah Kota Surakarta. Karena mereka sudah memasang iklan di situ otomatis mereka harus memenuhi kewajibannya,” ungkap Andriani.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Iniย 

Sebagai tindak lanjut selain mencantumkan reklame yang tidak berijin tersebut di aplikasi Sipolar. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta akan segera memanggil biro reklame tersebut ke kantor untuk mengurus kewajibannya untuk membayar retribusi.

“Karena kalau memasang reklame harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak,” tegas Andriani.

Untuk besaran retribusi sendiri dijelaskan Andriani ada bermacam-macam, mulai dari satu juta rupiah hingga 3 juta rupiah.

 

Andriani kemudian tidak ingin melewatkan potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Surakarta dari pajak retribusi reklame tersebut hilang begitu saja.

Sebab kontribusi dari pajak retribusi reklame dapat menyumbangkan hingga 30-40 persen pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta.

“Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan biro reklame berdasarkan data yang ada di titik-titik itu. Kita kumpulkan, kita perkenalkan aplikasi kita yang baru. Jadi kita lebih transparan dalam arti masyarakatpun bisa mengakses titik ini sudah terisi belum. Kemudian bisa menghitung sendiri retribusinya berapa,” pungkas Andriani.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Sementara itu Walikota Solo, Gibran Rakabuming juga mengakui bahwa banyak reklame yang tidak berijin di Kota Solo. Dirinya mencontohkan saat awal-awal menjabat menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.

“Besuk gak bisa seperti itu, ngikuti aplikasinya. Kayak dulu di Galabo nyalahi aturan, langsung saya bongkar juga. Pokoknya sudah saya intruksikan ke ibu kepala dinas segera menagih yang tidak sesuai regulasi. Makanya sekarang administrasinya harus tertib di aplikasinya ada diatur sama Perwalinya juga. Jadi gak bisa seenaknya sendiri lebih ketat, saya yakin kalau ada seperti ini lebih transparan dan semoga target retribusinya bisa dikejar,” katanya. (Ando)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com