SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandar sabu asal Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Nanang Tri Mulyanto mencokot nama seseorang asal Solo sebagai pemasok barang haram yang dimilikinya.
Pengakuan itu terlontar saat bandar berusia 36 tahun itu digerebek polisi belum lama ini.
Saat diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres Sragen, Nanang mengaku mendapat paketan sabu dari seseorang yang berdomisili di Solo.
“Menurut pengakuan tersangka Nanang Trimulyanto barang tersebut (sabu) didapat dengan cara membeli dari seseorang yang beralamatkan di daerah Solo. Dibeli dengan harga Rp.800.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/5/2022).
Saat ini tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka tersebut.
Tim juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menguak kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu di atasnya.
Nanang digerebek di rumah milik Sumiyati yang merupakan orangtuanya.
Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan pukul 14.30 WIB.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]