SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 bagi para PNS.
Total ada sekitar 8.600 PNS di Bumi Sukowati yang akan mendapat guyuran gaji tambahan tersebut. Menurut info terbaru dari Pemkab, gaji ke-13 bakal dicairkan pada awal bulan Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto Pemkab sudah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji ke-13.
Total anggarannya hampir sama dengan THR yang sudah dibayarkan sebelum Lebaran 2022 lalu. Yakni sebesar Rp 38 miliar dengan jumlah PNS penerima berkisar di angka 8600an.
“Sudah disiapkan. Anggaran untuk gaji 13 sekitar Rp 38 miliar. Jumlah PNS-NYA 8600an orang yang mendapat,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (23/5/2022).
Dwiyanto menguraikan menurut rencana gaji ke-13 itu akan dicairkan pada 4 Juli 2022 mendatang. Mekanisme pencairannya sama dengan pencairan THR maupun gaji rutin bulanan.
Ia menjelaskan untuk gaji 13, para PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan, sama TPP separuh.
Besaran gaji 13 diterima masing-masing PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. PNS yang paling tinggi menerimanya adalah Sekda Sragen dengan kisaran gaji 13 diperkirakan di angka Rp 8 sampai 9 juta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri dan pejabat lainnya tahun 2022 akan dicairkan.
Seperti diketahui, gaji ke-13 tersebut akan cair setelah THR (Tunjangan Hari Raya) yang telah diterima oleh pegawai.
Hal tersebut dikatakan oleh Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat Negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya.
Kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi menambahkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya, apabila tidak ada kendala gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022, namun ternyata akan cair lebih awal.
Kemudian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke-13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.
“Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu dalam keterangan resminya belum lama ini. Wardoyo