
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan menggandeng penegak hukum dari Selandia Baru, Kejaksaan Agung RI bakal menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru senilai Rp 30 miliar yang berupa properti.
Penegak hukum Selandia Baru digandeng untuk membantu menuntaskan penyelesaian penyitaan aset yang berhubungan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
“Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, Jumat (13/5/2022).
Diketahui, aaset milik Benny adalah hasil rasuah dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Supardi menyebut aparat penegak hukum Selandia Baru memberikan respons cepat dan langsung menyita aset yang berbentuk apartemen itu.
“Kita pakai kerja sama goverment to goverment dan kita senang karena pemerintahan di sana aware dan bekerja cepat,” kata dia.
Supardi menegaskan tim penyidik Kejaksaan juga masih terus melakukan pelacakan terhadap aset lainnya milik Benny yang diduga disembunyikan di negara berbeda.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]