SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengisyaratkan sudah ada calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setoran sewa lahan yang terjadi di Perhutani.
Isyarat calon tersangka itu diungkapkan seiring peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan belum lama ini.
“Sudah kita naikkan ke penyidikan. Otomatis sudah ada unsur perbuatan melawan hukum dan sudah ada (calon tersangka). Nanti akan segera kami sampaikan,” papar Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.
Kasi Pidsus menguraikan banyak pihak sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari petani penyewa lahan, mandor, mantri hingga pihak KPH Surakarta.
Soal calon tersangka, ia belum bisa menyampaikan karena masih dalam penanganan.
Sementara, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , salah satu pihak yang mengarah sebagai tersangka dikabarkan sudah meninggal.
Oknum tersebut dilaporkan meninggal tak lama setelah kasus tersebut masuk penanganan di Kejaksaan.
Sebelumnya, Agung menyampaikan kasus dugaan korupsi itu bermodus tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.
Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Iya, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Perhutani. Modusnya penarikan uang sewa lahan yang digarap petani. Lahannya ada di 16 desa 14 kecamatan,” ujarnya.
Agung menguraikan kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya dalam waktu dekat akan ada calon yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi itu sudah lama melalui penyelidikan. Banyak pihak sudah diperiksa mulai dari petani penggarap, mandor dan lainnya.
“Ini terkait pengelolaan dana yang ditarik ke petani dengan istilah uang sewa lahan milih Perhutani. Antara tahun 2016-2020. Di wilayah KPH Tangen yang meliputi 4 kecamatan di Sragen Utara,” terangnya.
Selain mengintensifkan pemeriksaan, tim juga tengah menunggu proses audit untuk memastikan kerugian keuangan negara.
Namun untuk sementara, taksiran kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada selisih setoran yang tidak wajar dari mandor ke KPH. Karena jumlah petani penggarapnya mencapai 3.500an orang, kerugiannya di atas ratusan juta,” tandas Agung. Wardoyo