Beranda Daerah Wonogiri Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah untuk IKN, Hoaks Atau...

Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji Dipakai Pemerintah untuk IKN, Hoaks Atau Bukan?

Hoaks
Tangkapan layar narasi hoaks Menang minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Kemenag.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan beredar narasi yang menyebutkan bahwa Menag minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Lantas apakah benar hal tersebut? benarkah Menag minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN?

Melansir kemenag.go.id, Minggu (8/5/2022), ternyata narasi Menag minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN adalah hoaks.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin

Baca Juga :  Air Bersih Mengalir ke 11 Dusun di Desa Gendayakan, Ribuan Warga Bebas dari Kekeringan

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Dia menilai masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Baca Juga :  Cek NIK KTP, Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos atau Belum

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin. Aris Arianto