JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

“Nyidam” Punya Sound System Berkelas Ala New Palapa, Agus Mujiono Nekad Nyolong 4 Speaker Mahal Milik Imam Arifin

Ilustrasi tangan diborgol.
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara mimpi memiliki sound system berkelas ala Ken Dedes, Agus Mujiono (34) warga Desa Gentungan, Mojogedang, Karanganyar, Jateng nekad mencuri empat buah speaker mahal senilai Rp 16 juta, Sabtu (22/5/2022).

Tak pelak, kini Agus Mujiono berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 03.25 WIB.

Pada saat itu, korban yakni Imam Arifin (40) warga Dusun Gempolrejo Rt02/01 Kelurahan Jetis, Jaten, Karanganyar  kaget saat pulang bangun tidur mengetahui speaker bok yang ditaruh di teras rumah tinggal box-nya saja sedangkan empat speakernya hilang.

Selanjutnya korban menanyakan perihal hilangnya speaker tersebut kepada ayahnya Salimin (60) saudara SALIMIN dan dijawab Salimin tidak mengetahui.

Tak pelak  korban mengajak saudaranya Gilang Romadhon naik motor mencari barang tersebut di sekitaran TKP hingga sampai disebelah rumah.

Sejurus kemudian pada saat berkeliling itu korban berpapasan dengan Tersangka Agus Mujiono mengendarai motor Honda Beat Nopol : AD 2555 ADF sedang membawa empat buah speaker RCF 18 inch milik korban.

Akhirnya, korban memaksa berhenti Agus Mujiono dan setelah dichek ternyata benar empat speaker tersebut milik korban.

Tanpa basa-basi korban dengan pertolongan warga setempat membawa tersangka ke Polsek Jaten beserta barang buktinya.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto membenarkan kejadian tersebut.

“Iya tersangka mengakui semua perbuatannya  mencuri empat speaker merek RCF 18 Inchi,” ungkap Kapolsek kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (22/5/2022).

Harga baru speaker merk PRF buatan Italy sebesar Rp 4 juta/buah sehingga jumlah total Rp 16 juta namun harga second kisaran Rp 8 juta atau separo.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com