Beranda Daerah Wonogiri Pasutri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Surupan Betal Wonogiri, Pelakunya Tertangkap

Pasutri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Surupan Betal Wonogiri, Pelakunya Tertangkap

Tabrak lari
Pemeriksaan tersangka kasus tabrak lari di Surupan Betal Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan suami istri alias pasutri tewas jadi korban tabrak lari di Surupan Betal Wonogiri.

Beruntung berkat kerja keras jajaran Satlantas Polres Wonogiri, pelaku tabrak lari berhasil ditangkap. Kasus tabrak lari di Surupan Betal Wonogiri itupun berhasil terungkap.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto, Kamis (12/5/2022) menyebutkan, kasus tabrak lari terjadi di jalan raya Nguntoronadi-Tirtomoyo yang menewaskan pasutri asal Desa Pucung Kecamatan Eromoko Wonogiri. Seorang sopir bus menjadi tersangka atas kejadian itu.

Peristiwa tabrak lari di Surupan Betal Wonogiri tepatnya terjadi di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, atau di Dusun Surupan Desa Bulurejo Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri terjadi pada Senin (25/4) lalu sekitar pukul 04.55 WIB.

Kecelakaan mengakibatkan W (52) dan S (47), pasutri asal Desa Pucung Kecamatan Eromoko Wonogiri meninggal dunia. Saat kejadian, pasutri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor bebek Yamaha Jupiter dengan pelat nomor AD 6295 VT.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kejadian itu. Pada Selasa (10/5) lalu, pelaku tabrak lari berhasil diungkap.

“Pelaku tabrak lari ini adalah seorang sopir bus,” terang Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto.

Identitas pelaku tabrak lari itu adalah NR (35) sopir bus asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Dia adalah sopir bus AKAP AM dengan nopol B 7092 UGA.

Baca Juga :  Sembako jadi Sarana Pendinginan Suasana Pilkada Wonogiri 2024

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto menuturkan, sejumlah penyelidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan goresan yang ada di sepeda motor korban. Juga dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk satu saksi utama yakni pengendara sepeda motor yang melintas sesaat sebelum kejadian.

Dia menjelaskan, bus melaju dari arah barat ke timur. Kondisi jalan yang dilalui bus agak bergelombang. Bus sempat mendahului satu sepeda motor dan berjalan agak ke kanan.

“Bus saat itu sempat membunyikan klakson cukup keras,” kata Marwanto.

Diduga karena kaget dengan klakson bus dan bus yang berjalan terlalu ke kanan, sepeda motor yang ditumpangi korban yang melaju dari arah timur ke barat terjatuh ke arah kanan. Korban yang terjatuh kemudian terlindas ban belakang sebelah kanan bus yang dikemudikan pelaku.

Menurut Marwanto, bukti yang paling kuat adalah kesaksian dari pengendara yang sempat didahului oleh bus. Serta didukung rekaman CCTV dan pengakuan dari pelaku.

“Saat kejadian kendaraan itu (bus,Red) tak menyalakan lampu hazard. Tapi setelah kejadian lampu hazard dinyalakan. Kendaraan itu juga berjalan pelan. Pengendara yang berjalan di belakang bus sempat mengira kendaraan itu mau berhenti, namun ternyata lanjut berjalan dan menyalip pengendara itu setelah sekitar satu kilometer,” papar Marwanto.

Baca Juga :  Momen Coblosan Cabup Cawabup Pilkada Wonogiri 2024

Lebih lanjut Marwanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan di pool bus yang ada di Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri Kota. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan PO tempat pelaku bekerja .

Pelaku tak berusaha untuk bersembunyi. Sebab, pelaku saat itu mengantarkan penumpang ke Pacitan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana 9 tahun. Rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara. Aris Arianto