JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemuda Alap-Alap Motor Asal Gemolong Incar Penjual Bakso dan Mie Ayam. Modusnya Pura-Pura Kenal, Sudah Banyak Jatuh Korban

Tersangka penipuan motor asal Ngembatpadas, Gemolong, Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penipuan berkedok pinjam motor yang dilakukan seorang pemuda asal Ngembat Padas, Gemolong, Sragen, Ini Yanto (35) akhirnya terungkap.

Pemuda asal Dukuh Ngembat Padas RT 12/2, Kecamatan Gemolong, Sragen itu ternyata mengincar pedagang makanan salah satunya tukang bakso dan mie ayam.

Dari sekian banyak korban, dua di antaranya adalah tukang mie ayam bakso di Plupuh dan Kedawung, Sragen.

Modusnya hampir sama, yakni pelaku singgah untuk jajan kemudian berpura-pura kenal. Saat hendak membayar, pelaku berdalih uangnya ketinggalan dan meminjam motor korban untuk mengambil.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Namun motor korban kemudian dibawa kabur tanpa dikembalikan. Fakta itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Plupuh.

“Kemarin kami tangkap di rumahnya di Ngembatpadas Gemolong. Modusnya dia cari sasaran. Terakhir di Plupuh korbannya penjual bakso mie ayam,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (5/5/2022).

Pelaku kemudian pura-pura kenal dengan korban. Lantas meminjam sepeda motor korban sebentar untuk keperluan mengambil dompet tapi langsung dibawa kabur.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolsek menyampaikan semua sepeda motor hasil penipuan digadaikan oleh tersangka.

“Dia datang ke lokasi warung korban tidak pakai kendaraan. Dia awalnya numpang dulu, lalu setelah dapat sasaran langsung turun dan singgah di situ,” jelasnya.

Mengingat korbannya banyak, pengungkapan kasus itu melibatkan tim Sat Reskrim Polres Sragen. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Sragen dan bakal dijerat dengan pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com