JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Sita 152.000 Ton Solar, Seret 3 Tersangka dan PT Aldi

S (tengah, kemeja biru) bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jeriken berisi solar, Selasa (19/4/2022). S diketahui membeli ratusan liter BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian hendal dijual lagi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mabes Polri kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kali ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka baru, serta mengamankan 6 buah tangki yang berisi bbm jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.

“Kemungkinan akan menambah jadi 3-4 lagi tersangka. Selain individu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya dilansir Humas Polri, Rabu (25/5/2022).

Brigjen Ahmad menguraikan kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priuk Jakarta.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Namun, Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat.

Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami hak tersebut.

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152.000 KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan modus dari para pelaku yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap polri.

“Ini seluruh indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Kerugian negara sendiri belum masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.

“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubdisi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com