Beranda Daerah Ratusan Tabung Gas Disita, 4 Tersangka Sindikat Oplosan Elpiji Terancam 6 Tahun...

Ratusan Tabung Gas Disita, 4 Tersangka Sindikat Oplosan Elpiji Terancam 6 Tahun Penjara. Simak Pasal Pelanggarannya!

Kombes Pol Endra Zulpan. Foto/Humas polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak empat pelaku pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung gas berukuran 12 kg di Perum Bojong Gede, Menteng, Bekasi sudah diringkus polisi.

Mereka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Keempat pelaku masing-masing bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi dan Marsen.

“Krosbi sebagai pemilik, Holden pegawai, Roy dan Marsen merupakan sopir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir Humas Polri, Kamis (12/5/2022).

Aksi pengoplosan yang dilakukan di sebuah rumah di Perum Bojong Gede, Kota Bekasi berhasil terbongkar pada Selasa (10/5/2022) malam.

Para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji dengan ukuran 12 kilogram yang bukan merupakan gas subsidi.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Dalam penggerebekan tersebut, kata Zulpan sejumlah barang bukti diamankan.

Di antaranya 100 tabung 3 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 30 tabung 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), dan 80 alat suntik.

“Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” bebernya.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Wardoyo