CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskim Polres Cilacap membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan truk modifikasi yang lebih dikenal dengan sebutan truk siluman.
Dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti 3,2 ton solar bersubsidi hasil penimbunan di beberapa SPBU.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengungkapkan terbongkarnya praktik penyimpangan BBM solar itu bermula dari informasi kelangkaan solar di wilayah.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 13 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB tim mengamankan truk yang melanggar pengangkutan solar di SPBU Jeruklegi, Cilacap,” paparnya kemarin.
Truk itu ditangkap lantaran diketahui telah dimodifikasi untuk membeli BBM solar secara ilegal.
Modusnya truk bak kayu dimodifikasi dengan ditutup terpal kemudian ditambahkan dinamo untuk memompa solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM solar bersubsidi,” tambah Kapolres.
Hasil perkembangan penyelidikan, tim menguak ada penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S.
Di gudang perusahaan, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Sehingga total ada 2.200 liter solar yang diamankan.
Dari lokasi gudang, petugas mengamankan seorang berinisial R, (35) untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit truk yang dimodifikasi dengan dinamo serta 1000 liter serta 4 kempu,” kata dia.
Dari gudang milik PT S, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter ( total sekitar 2.200 liter ),1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air termasuk selang.
“Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter,” terangnya.
Saat ini, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng masih mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 Miliar. Wardoyo