SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penemuan balita yang tewas dibunuh ibu kandungnya di sebuah kamar hotel di Banyumanik, Semarang, akhirnya terungkap.
Sang ibu, berinisial RS itu mengaku tega menghabisi anaknya yang masih berusia 3 tahun karena terjerat pinjaman online yang membengkak dari Rp 12 juta menjadi Rp 38 juta dalam setahun.
Fakta itu terungkap setelah digelar konferensi pers di Mapolresta Semarang dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (13/5/2022).
Ia mengatakan pelaku yang berinisial RS sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa (10/5/2022) di Hotel Neo Semarang.
Ia ditangkap setelah terindikasi tega membunuh anak laki-lakinya berinisial KA yang masih berusia 3 tahun 7 bulan.
“Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet,” papar Kapolrestabes kepada awak media.
Aksi sadis RS bermula dari terlibat pinjaman online. Kombes Irwan menyampaikan awalnya RS meminjamkan KTP-nya kepada temannya, SS untuk pinjaman online.
Hutang online yang semula hanya sebesar 12 juta tak dinyana membengkak menjadi Rp 38 juta dalam setahun.
Hal itu membuat RS panik dan bingung. Karena terus dikejar, akhirnya ia nekat
menggunakan uang tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut.
Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin (9/5/2022) dan menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang.
Pada malam harinya, RS mulai panik dan berusaha mengakhiri hidupnya. Bahkan ia sempat mencari info dan berita tentang cara bunuh diri dengan anak melalui internet.
Pada saat itulah, ibu muda itu akhirnya memantapkan niat untuk bunuh diri dengan putranya.
“Pelaku RS kemudian membekap wajah KA dengan menggunakan bantal kotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak,” urai Kapolresta.
Setelah anaknya sudah tidak bergerak dan dipastikan sudah lemas, RS membuka bekapan.
Ia sempat panik melihat mulut anaknya mengeluarkan darah lalu mengelap noda darah tersebut.
Setelah memastikan anaknya tak bernyawa, RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun.
Kemudian menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya. Wardoyo