JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

35 Tahun Mengajar Agama, Bu Guru Suwarti Kekeh Tetap Tolak Tandatangani SK Pensiun

Bu Suwarti didampingi Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Munadi, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Suwarti (61) pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang viral usai diminta mengembalikan 2 tahun gaji, menyatakan hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) pensiun.

Ia bersikukuh tidak akan mau menandatangani SK pensiun jika dirinya dipensiun bukan sebagai guru. Sebab faktanya SK pengangkatan PNS dan tugasnya memang sebagai guru.

“Sampai hari ini saya belum menerima SK pensiun. Saya memang tidak mau tandatangan SK kalau saya dipensiun usia 58 tahun. Saya hanya mau tandatangan kalau dipensiun usia 60 tahun sesuai masa kerja guru. Karena SK saya, data saya, kenaikan pangkat saya semua guru. Saya mengajar 35 tahun sebagai guru agama dari saya masih honorer sampai diangkat PNS dan diberhentikan di usia 60,” paparnya kepada wartawan saat mendatangi kantor Kemenag Sragen, kemarin.

Suwarti rela naik motor belasan kilometer untuk mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Kedatangannya untuk meminta surat keterangan bahwa dia tercatat sebagai guru dan menerima tunjangan sertifikasi.

Surat itu diharapkan menjadi senjatanya untuk melawan putusan BKN dan BKPSDM Sragen yang menyatakan dirinya tidak bisa dimasukkan sebagai guru sehingga harus pensiun di usia 58 tahun tanpa tunjangan pensiun.

“Iya, tadi datang sendiri dari Sambirejo naik motor. Ini saya mau meminta surat keterangan bahwa saya tercatat sebagai guru dan menerima tunjungan sertifikasi. Karena saya sejak awal diangkat PNS sebagai guru, dapat sertifikasi guru, jadi anggota PGRI dan 35 tahun mengajar sebagai guru,” urainya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Suwarti menuturkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan progres dari BKN maupun BKPSDM terkait nasibnya.

Yang jelas, dirinya masih belum terima jika dipensiun bukan sebagai guru, diminta mengembalikan gaji dan tidak mendapat pensiunan.

Ia akan tetap berjuang mencari keadilan dengan berbagai jalan untuk mendapatkan hak dipensiun sebagai guru dan menerima tunjangan pensiun seperti guru-guru lainnya.

“Pokoknya sampai puncak, sampai manapun akan saya tempuh pak. Karena saya hanya minta hak saya. Saya ingin sesuai aturan karena saya diangkat guru. Dipensiun juga sebagai guru di usia 60 tahun. Sehingga saya bisa dapat tunjangan pensiun,” tandasnya.

Di Kemenag, Bu Suwarti diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag, Ihsan Munadi dan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Muslim.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Muslim menyampaikan kedatangan Bu Suwarti memang untuk minta surat keterangan.

“Benar, Bu Suwarti ini datang minta surat keterangan bahwa Bu Suwarti betul-betul tercatat sebagai guru pendidikan agama Islam penerima tunjangan profesi guru. Di data kami, Bu Suwarti ini tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru,” paparnya.

Muslim menguraikan Bu Suwarti menerima tunjangan profesi guru dari golongan 2.

Akan tetapi yang bersangkutan memiliki ijazah S1 dan juga sudah lulus sertifikasi pendidik PLPG pada tahun 2013.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Terkait kisruh di BKPSDM yang menyatakan Bu Suwarti tidak memenuhi persyaratan untuk dipensiun 60 tahun karena syarat ijazah S1 tidak terpenuhi, Muslim menyampaikan soal ranah kepegawaian itu sepenuhnya kewenangan BKPSDM dan Disdikbud.

Untuk guru agama, meskipun pembinaan di bawah Kemenag, namun secara tata administrasi kepegawaian berada di BKPSDM.

Kemenag hanya membayarkan tunjangan sertifikasi guru saja sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).

“Kami hanya mengacu pada keputusan Dirjen pendidikan islam, petunjuk teknis tunjangan profesi guru. Jadi Bu Suwarti pada data kami sudah memenuhi sebagai kriteria penerima tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI,” terangnya.

Selama ini, Kemenag tetap membayarkan tunjangan sertifikasi ke Bu Suwarti sampai usia 60 tahun.

Sebab sebelumnya tidak pernah ada surat pemberhentian dari BKPSDM di rentang saat Bu Suwarti usia 58 sampai 60 tahun.

Muslim menambahkan mengacu regulasi tersebut, TPG dinyatakan diberhentikan apabila genap berusia 60 tahun atau pensiun.

“Kami memang membayarkan tunjangan sertifikasinya. Tapi dasar kami membayarkan itu mengacu pada BKPSDM. Karena besaran TPG-nya mengacu gaji pokok yang diterbitkan dari BKPSDM. Selama dari sana tidak ada pemberhentian, ya tetap kami bayarkan sampai usia 60 tahun atau pensiun,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com