DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren kembali mencuat. Kali ini di Depok, belasan santri perempuan di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur, Depok diduga mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual oleh ustad dan kakak kelasnya.
Kekerasan seksual yang sudah terjadi selama setahun belakangan baru terungkap sepekan lalu. Modusnya sang ustad dan kakak kelas memanggil satu persatu santriwati itu masuk ke dalam kamar dan kemudian mencabulinya.
Selaku perwakilan kuasa hukum korban Megawati mengatakan, para korban baru bercerita saat libur kegiatan pesantren. Ia menyebut terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.
“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” paparnya dilansir Humas Polri, Kamis (30/6/2022).
“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.
Setelah membuat laporan, tiga orang santriwati berinisial (A), (T) dan (R) dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” sambungnya.
Ia menuturkan, modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadi kekerasan seksual.
Korban tidak dijanjikan apapun, hanya diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.
Kasus tersebut saat ini diselidiki oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya. Pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.
“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” tandasnya. Wardoyo