Beranda Daerah Sukoharjo Curi Motor Scoopy untuk Ngojek Online, Pemuda Asal Pacitan Langsung Kena Karma...

Curi Motor Scoopy untuk Ngojek Online, Pemuda Asal Pacitan Langsung Kena Karma Masuk Penjara di Polres Sukoharjo. Begini Ceritanya!

Tersangka pencuri motor asal Pacitan yang digunakan untuk Ngojek, saat diamankan di Polres Sukoharjo. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Jetis, Sukoharjo.

Menariknya, pemuda berinisial AAY (20) itu nekat mencuri motor untuk dipakai menjalankan profesinya sebagai tukang ojek online (Ojol).

Namun pemuda asal Mentoro, Pacitan, yang bertempat tinggal di indekos Jetis, Sukoharjo itu langsung kena karma. Aksinya terungkap sehingga kini harus meringkuk di penjara.

Pelaku ditangkap petugas setelah nekat menggondol sepeda motor milik ARP (23), di JL. KH Samanhudi Ngemplak, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku hendak mencari makan pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 12.35 WIB.

“Jadi ketika pelaku akan mencari makan, pelaku melihat sepeda motor merk Honda Scoopy yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih tertancap di motor. Melihat itu, pelaku lantas menggondol motor tersebut, dan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Pacitan,” ujar AKP Teguh, Sabtu (4/6/2022).

Setelah sampai di Pacitan, lanjut AKP Teguh, pelaku meninggalkan motor hasil curian dan kembali lagi ke indekosnya di Jetis, Sukoharjo.

Sesampainya di Sukoharjo, pelaku kemudian bermain play station di Seliran, Sukoharjo.

“Dimana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk realmi,” ujar Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis (2/6/2022), Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku mengaku melakukan pencurian motor dan HP tersebut untuk digunakan pelaku sebagai ojek online (Ojol).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Wardoyo