SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang PNS guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti (60) yang diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun sebelum pensiun, viral dan jadi sorotan nasional.
Kisah pilu Bu Guru yang barusaja pensiun itu menuai empati dari berbagai kalangan dan ribuan warga net di seluruh Indonesia.
Sejak berita itu ditulis JOGLOSEMARNEWS.COM Jumat (3/6/2022), hingga hari ini, Sabtu (4/6/2022) berita tersebut sudah dibaca lebih dari 200.000 pembaca.
Beragam komentar pun bermunculan. Namun mayoritas berempati dan mendukung perjuangan Bu Suwarti untuk mendapatkan hak pensiun tanpa harus mengembalikan gaji.
Dukungan juga datang dari anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Legislator asal Gondang yang sejak awal memberi pendampingan, meminta agar kasus itu menjadi pemantik bagi persatuan guru republik Indonesia (PGRI) untuk segera bergerak.
“Harapan kami, karena kasus ini dialami oleh guru, mestinya dari PGRI sebagai organisasi yang mewadahi profesi guru, segera terpantik. Rasa solidaritasnya ikut berjuang dan membantu demi keadilan. Sehingga Bu Suwarti bisa mendapatkan haknya kembali,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (4/6/2022).
Bambang menilai selain PGRI, paguyuban sesama guru agama juga mestinya tergerak untuk melakukan aksi atau dukungan.
Sebab tidak menutup kemungkinan, kasus serupa juga dialami guru lain hanya tidak terekspos media atau tidak berani bersuara.
Karenanya, pihaknya berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kepada pihak dinas maupun BKPSDM untuk lebih cermat dalam melakukan pemberkasan para PNS.
“Harapan kami BKPSDM selaku instansi yang menangani pemberkasan segera bergerak. Bagaimana memproses dan meluruskan administrasi dari awal. Karena kalau saya melihat kasus ini murni karena keteledoran dinas. Ketika berkas dari awal ada penyesuaian tidak segera diproses, akhirnya malah merugikan seorang guru SD yang notabene 35 berjuang mengabdikan diri mendidik siswa,” terangnya.
BKPSDM Masih Koordinasi
Sementara, saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengaku baru akan koordinasi dulu dengan internalnya untuk mengetahui duduk persoalan kasus itu.
Ia baru dilantik sebagai Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
“Saya koordinasi dulu Mas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kasus Suwarti mencuat dari keluh kesahnya yang disampaikan ke JOGLOSEMARNEWS.COM dua hari lalu.

Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.
Tidak hanya itu, ia juga kaget diminta mengembalikan gaji yang selama 2 tahun terakhir diterimanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com