Beranda Daerah Sragen Digulung Saat Konser Kangen Band, Kapolres Sragen Sebut 6 Sindikat Copet Asal...

Digulung Saat Konser Kangen Band, Kapolres Sragen Sebut 6 Sindikat Copet Asal Jatim Terancam 7 Tahun Penjara

Enam tersangka sindikat copet yang dibekuk saat beraksi di konser Kangen Band di Alun-Alun Sragen, Sabtu (28/5/2022) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menggulung enam tersangka sindikat copet lintas provinsi yang beraksi saat konser Kangen Band memeriahkan HUT ke-276 Sragen di Alun-Alun, Sabtu (28/5/2022) malam.

Saat ini, enam komplotan copet asal Jawa Timur itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen.

Mereka pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (2/6/2022).

“Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.

Kapolres mengungkapkan keenam pencopet itu dibekuk seusai beraksi di tengah kerumunan ribuan warga yang menyaksikan konser musik di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen tersebut.

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku itu menjalankan aksinya dengan berbagi tugas dan peran. Mereka disinyalir sudah terorganisir dalam menjalankan aksinya.

Ada yang mendorong calon korban, ada yang mengeksekusi, ada yang menerima barang copetan dan ada yang memantau situasi.

“Modusnya mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan. Lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban,” jelasnya.

Enam pencopet itu diketahui merupakan satu komplotan yang datang dari wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Mereka masing-masing Faizal Muhammad alias Bondet (39) warga Dupukan RT04/04, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Dia berperan sebagai perekrut dan pemegang HP hasil copetan.

Kemudian Muarif aliasArif (46) warga Jalan Bulak Banteng RT 02/003, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dia berperan sebagai sopir.

Tersangka ketiga adalah Arif alias Hulk (29) warga Jl.Kebalen Gang.1 No.45, Krembangan, Pabean, Surabaya yang berperan sebagai pendorong calon korban.

Lantas Samsul Arif alias Rasyid (33) warga Medupat, Camplong, Sampang yang berperan menerima barang hasil copetan.

Kelima Bagus Suwandi alias Bagus (30) asal Jl Perlis Selatan, Gang.07, no.53, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya yang berperan mendorong calon korban.

Serta tersangka terakhir Alifian Maki alias Tlenger (27) warga Sampang Oben Kosabe, Kecamatan Oben, Sampang sebagai eksekutor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 Handphone berbagai merek. Dari 16 HP itu, separuh di antaranya diketahui merek Xiomi Redmi dan sisanya ada Oppo, Vivo, Infinix hingga Samsung.

Kemudian diamankan mobil Avanza yang dikendarai dari Jatim ke Sragen untuk beraksi. Serta dua tas yang digunakan menampung barang copetan.

Kapolres menambahkan sindikat copet lintas daerah itu terbongkar setelah ada laporan beberapa penonton konser yang menjadi korban pencopetan.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Mayoritas kehilangan HP mereka.
Berbekal laporan itu, Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi konser.

“Awalnya petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) mulai memperoleh laporan aduan hilangnya handphone milik beberapa penonton konser. Ada beberapa yang langsung datang ke Mapolres untuk mengadukan kehilangan ponsel serta dompetnya ke SPK Polres Sragen,” urainya.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku copet.

Dari satu pelaku, berhasil dikembangkan hingga akhirnya menangkap kelima temannya. Wardoyo