SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pengedar sabu bernama Jumadi (38) warga Dukuh Sogo RT 08/04, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen di jalan kampung Canthel Kulon, Sragen, menguak fakta baru.
Pria itu mencokot nama seseorang yang diklaim sebagai pemasok barang sabu yang ia miliki. Ia menyebut nama Tempel dan sudah membeli dengan harga satu paket Rp 550.000.
Keterangan itu terungkap saat Jumadi ditangkap dan diinterogasi oleh polisi di Mapolres Sragen.
“Saat ditanya barangnya (sabu) dapat dari mana, tersangka Jumadi menjawab mendapatkan dari seseorang yang bernama Tempel dengan harga Rp.550.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (23/6/2022).
Atas keterangan itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk menguak kemungkinan adanya jaringan pemasok di atasnya.
Juandi diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen pada Jumat (13/5/2022) pagi pukul 10.00 WIB.
Penangkapan baru terungkap saat digelar konferensi pers ungkap narkoba di Mapolres, Selasa (21/6/2022).
AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula ketika banyak laporan jalan Canthel sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Kemudian sekira pukul 14.00 WIB salah satu anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai 2 orang laki laki yang mencurigakan sedang berhenti dengan posisi di atas sepeda motornya dengan salah satu orang yang didepan memegangi Hp sambil melihat – lihat disekelilingnya. Tim langsung mendekati dan menangkap dua pria,” paparnya.
Dua pria itu diketahui bernama Jumadi dan temannya, Wahyu Bangkit Wijayanto. Saat dicek dalam HP milik Jumadi, petugas mendapati ada percakapan lewat WhatsApp berisi tentang transaksi pembelian yang diduga narkotika dengan cara dialamatkan di suatu tempat.
Kemudian tersangka Jumadi langsung diminta turun dari motornya dan menunjukkan paket bungkusan yang ada di bawah pohon pinggir jalan kampung.
“Tersangka kemudian mengambil barang berupa bungkusan warna merah dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Di dalam bungkusan itu berisi satu plastik bening isi serbuk kristal sabu,” urai Suwarso.
Selanjutnya Jumadi dan Wahyu digelandang ke Mapolres Sragen berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip bening yang di bungkus lakban warna merah, sebuah HP merk OPPO warna hitam.
Turut diamankan sepeda motor Honda Beat POP warna hitam dengan plat terpasang AD-6902-AAF yang dikendarai tersangka.
“Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal tidak bisa ditentukan,” tandasnya. Wardoyo