SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka pengedar sabu bernama Jumadi (38) warga Dukuh Sogo RT 08/04, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen di jalan kampung Canthel Kulon, Sragen, menguak fakta baru.
Pria itu mencokot nama seseorang yang diklaim sebagai pemasok barang sabu yang ia miliki. Ia menyebut nama Tempel dan sudah membeli dengan harga satu paket Rp 550.000.
Keterangan itu terungkap saat Jumadi ditangkap dan diinterogasi oleh polisi di Mapolres Sragen.
“Saat ditanya barangnya (sabu) dapat dari mana, tersangka Jumadi menjawab mendapatkan dari seseorang yang bernama Tempel dengan harga Rp.550.000,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (23/6/2022).
Atas keterangan itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk menguak kemungkinan adanya jaringan pemasok di atasnya.
Juandi diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen pada Jumat (13/5/2022) pagi pukul 10.00 WIB.
Penangkapan baru terungkap saat digelar konferensi pers ungkap narkoba di Mapolres, Selasa (21/6/2022).
AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula ketika banyak laporan jalan Canthel sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]