BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heri Sukmono (42) harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Boyolali. Dia ditangkap polisi karena diduga terlibat sejumlah kasus pencurian sepeda motor.
Heri, warga Dukuh Kemasan, Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten ditangkap di wilayah Klaten. Polisi juga berhasil menangkap Suyadi alias Bajing (45) warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY di Magelang.
“Kedua tersangka ini sering beraksi bersama. Namun Suyadi ini diproses di Polres Sukoharjo dalam kasus lain,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, Rabu (15/6/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Honda Vario, dua buah Honda Beat dari hasil kejahatan. Turut diamankan motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Kami amankan pula barang bukti lainnya berupa satu buah kunci T dan dua buah mata kunci untuk merusak rumah kunci motor yang jadi sasaran.”
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan M Risqi (19) warga Dukuh Krandon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, Boyolali.
Korban kehilangan motornya yang diparkir di depan tempat kosnya di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Saat itu, Rabu (8/6/2022) pukul 06.30 WIB, korban yang bangun tidur kaget karena motornya sudah raib.
Dia lalu bergegas melapor ke Polsek Mojosongo. Berbekal laporan itulah, Tim Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan bekerjsama dengan Polres Sukoharjo.
“Hingga kemudian didapatkan dua nama yang diduga sebagai pelakunya dan berhasil ditangkap. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.” Waskita