YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap yang menyeret mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya membuat Gubernur DIY, Sri Sultan HB X angkat bicara.
Sri Sultan HB X meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus suap dan korupsi tersebut.
Selain memeriksa kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Jalan Kemetiran Lor, Malioboro, Yogyakarta, KPK juga perlu mengusut detail perizinan hotel dan apartemen yang dinilai bermasalah.
Khususnya, perizinan-perizinan yang diterbitkan di era kepemimpinan Haryadi Suyuti.
“Tapi otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini, mungkin yang lain mesti akan dilakukan,” terang Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (6/6/2022).
Hal itu dinilai memungkinkan lantaran KPK bisa melakukan pengembangan kasus usai mengamankan barang bukti yang dihimpun dari berbagai lokasi termasuk tempat Haryadi Suyuti berkantor di Kompleks Balai Kota Yogyakarta .
“Dengan kantor ditutup dan sebagainya, mungkin (KPK) bawa surat-surat lain, mungkin entah itu perizinan, entah itu apa itu. Kemarin kan hanya salah satu untuk masuk (menjerat) saja,” tandas Sri Sultan.
Sri Sultan mengaku tak mengetahui mana saja hotel maupun apartemen yang perizinannya bermasalah. Sebab hal tersebut merupakan wewenang dari Pemkot Yogya.
“Tapi saya nggak tahu urusan e opo, orang wewenangnya ada pada dia (Haryadi) ,” ujar Sri Sultan.