BLITAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diam-diam, aksi ibu muda bernama Lailatul Hanifah (34), ibu muda asal Desa/Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak, di balik naluri kewanitaannya, ternyata ia mampu menipu dan menggelapkan 9 sepeda motor milik anggota atau pengurus pondok pesantren dan dijual untuk meraup keuntungn pribadi.
Namun kini aksinya harus terhenti karena ia keburu ditangkap polisi dan dijebloskan ke balik jeruji besi untuk diperiksa lebih lanjut.
Di depan petugas kepolisian, pelaku yang mrupakan ibu dari dua orang anak itu lebih banyak diam.
AKBP Argowiyono mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku agak berbeda.
Emak-emak satu ini memilih untuk nekat mencuri motor tanpa diketahui secara pasti alasan sebenarnya.
Menurut polisi, siasat yang dilakukan oleh ibu muda dua anak itu tidak biasa.
AKBP Argowiyono mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
Korban yang menjadi sasaran adalah para pengurus atau santri. Dengan sasaran pengurus maupun santri di sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban, lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di pondok pesantren,” ujar AKBP Argowiyono.
Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial.
Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di pondok pesantren.
Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat.
Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
“Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga,” katanya.
Dikatakannya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek, dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
“Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor,” katanya.
Sementara itu, pelaku Lailatul Hanifah tidak banyak bicara saat ditanya soal kasusnya oleh sejumlah awak media.
Ia hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota.
Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik,” kata Lailatul beberapa kali saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus yang menjeratnya.