Beranda Umum Nasional Hampir Pasti, Ibukota Negara Dipindahkan Kuartal I 2023

Hampir Pasti, Ibukota Negara Dipindahkan Kuartal I 2023

Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepindahan ibukota negara RI dipastikan bakal dilakukan para kuartal I 2023 mendatang.

Kepastian itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia mengatakan hal itu saat mengusulkan tambahan anggaran kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ini (tambahan anggaran pemeliharaan gedung) saya kira hanya tambal sulam, karena saya tetap yakin pindah pada kuartal pertama atau kedua paling lambat ke Ibu Kota baru,” kata Luhut dalam rapat dengan Banggar DPR, Kamis (9/6/2022).

Dia mengusulkan tambahan anggaran untuk pemeliharaan dan operasional gedung Kemenko Marves, setelah serah terima dari BRIN pada 2 Juni 2022 Rp 14,94 miliar.

Tambahan anggaran juga diperlukan untuk mengakomodir beberapa kegiatan lainnya, yaitu Archipelagic and Island States (AIS) Forum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Pembangunan IKN Hampir Rampung, Wapres Gibran Bakal Ngantor di IKN Mulai 2026

Tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan dan pencapaian target dari kegiatan-kegiatan dengan direktif presiden dan kegiatan strategis Kemenko Marves lainnya Rp 38,85 miliar.

Juga tambahan anggaran untuk eningkatan kapasitas sumber daya manusia Kemenko Marves dan belanja pegawai (tukin 80 persen) Rp 35,73 miliar.

Selain itu juga perbaikan dan renovasi gudang di Kali Deres Jakarta Barat sebagai hibah asset kepada Kemenko Marves Rp 3,7 miliar.

Luhut juga mengatakan perlunya dukungan anggaran yang cukup untuk melaksanakan dan mensukseskan tugas-tugas Kemenko Marves termasuk kegiatan direktif presiden.

“Seperti (menangani) minyak goreng ini kan, pak Sesmenko sudah komplain ke saya, bapak merintah-merintah aja uangnya udah makin tipis pak, jadi biar masuk barang itu,” ujar dia.

“Masa saya bayar sendiri, walaupun ada duit saya juga, tapi ga proper lah,” lanjut Luhut sambil tertawa.

Baca Juga :  Berangkat Umrah Tanpa Izin Saat Banjir Bandang, Bupati Aceh Selatan Disanksi Tiga Bulan oleh Mendagri

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.