WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Sosial atau Kepala Dinsos Wonogiri Kurnia Listyarini menegaskan, untuk penyambungan listrik bagi warga kurang mampu kewenangannya ada di pemerintah pusat, provinsi dan CSR.
Pemkab tak memiliki kewenangan meskipun dana desa bisa digunakan untuk itu.
Masalah di lapangan, kata dia, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan Dinsos dan DTKS yang digunakan PLN berbeda. Sebab, data yang digunakan masih data lama.
“Harapan besarnya, PLN mengakomodir DTKS Wonogiri yang diupdate tiap bulan. Jadi nanti bisa tepat sasaran, yang berhak bisa menerima bantuan misalnya,” kata Kepala Dinsos Wonogiri Kurnia Listyarini.
Selain itu, kata Kepala Dinsos Wonogiri Kurnia Listyarini, di lapangan ada indikasi data warga miskin yang digunakan untuk mendaftar sambungan listrik oleh orang lain. Sehingga warga yang nyatanya miskin dan belum memiliki sambungan listrik di rumahnya malah sudah memiliki ID pelanggan. Masalah itu tak hanya satu dua kali ditemukan.
“Karena yang boleh pasang 450 (VA) kan hanya yang masuk di DTKS,” pungkas Kurnia.
Sebelumnya, sebanyak 4.310 rumah di Wonogiri belum tersambung listrik.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek atau Bupati Jekek menyebutkan hal itu di luar kewenangan Pemkab.
Pemkab menurut Bupati Jekek tidak bisa menganggarkan dana untuk merampungkan permasalahan rumah yang belum tersambung listrik di Wonogiri itu.
“Masih ada 4.310 rumah yang belum tersambung listrik di Wonogiri,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek usai acara pemberian bantuan sambung listrik gratis dari PLN untuk 138 penerima manfaat di Kecamatan Pracimantoro, Senin (29/6/2022).
Pemkab Wonogiri menurut Bupati Jekek tidak bisa menganggarkan anggaran untuk merampungkan permasalahan itu karena di luar kewenangan.
“Sebab APBD memang tidak diperbolehkan untuk itu (sambung listrik),” tandas Bupati Jekek. Aris Arianto