SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 242 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada hari ke empat Operasi Patuh Candi 2022 melalui ETLE Mobile, Kamis (16/6/2022).
Selain penggunaan helm SNI, Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalu lintas kasat mata knalpot tidak standar, dan pelanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaran.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa penggunaan helm SNI sangatlah penting, mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan.
Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Hal yang sama juga pada penggunaan knalpot tidak standar dimana dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara, serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas,” jelas AKBP Wahyu.
Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.
Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu lintas dengan jumlah 26 pelanggar melalui ETLE Mobile.
“Total untuk kendaraan bermotor pada hari keempat ini mencapai sebanyak 388 pelanggaran. Hasil penindakan tersebut juga mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Candi Tahun 2021 dikarenakan saat itu Pandemi Covid-19,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut, Polres Sukoharjo menurunkan sebanyak 154 personel gabungan.
Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Candi ini Polres Sukoharjo akan menitikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Wardoyo