JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Nyamar Pembeli, Bandit Nekat Gondol Mobil dengan Modus Pura-Pura Tes Drive. Pemilik Ditendang di Tengah Jalan

Tersangka pencurian mobil bermodus pura-pura tes Drive saat diamankan Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri mobil di Jakarta dibekuk polisi. Menariknya, pelaku beraksi dengan modus transaksi jual beli dan melakukan test Drive untuk membawa kabur mobil yang diincar.

Pelaku yang diketahui berinisial RA itu diringkus usai beraksi di Ciracas, Jakarta Timur. Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis (2/06/2022) malam.

Pemilik mobil yang sempat berusaha menghentikan mobil yang digondol pelaku, bahkan harus mengalami luka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol Budi Sartono mengatakan pemilik mobil yang digondol pelaku berinisial LN. Korban sempat naik ke kap mobil untuk menghentikan laju kendaraan yang akan dicuri oleh pelaku.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

“Pelaku RA datang ke rumah korban untuk beli mobil. Yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali, namun sudah keempat kalinya,” ungkapnya dilansir Humas Polri, Sabtu (4/6/2022).

Selanjutnya, pelaku meminta untuk mencoba test drive mobil di sekitar kompleks sebelum memutuskan membeli mobil tersebut.

Selama tiga kali test drive dilakukan selalu didampingi korban.

Namun pada pertemuan keempat, keduanya sepakat menuju salah satu SPBU di daerah Ciracas untuk melakukan transaksi. Saat tiba di SPBU, pelaku memukul korban hingga membuatnya terjatuh.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

“Jam 11 malam di SPBU yang bersangkutan memukul korban, akhirnya korban keluar dari mobil terjatuh. Yang bersangkutan mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menemukan barang bukti mobil korban yang dibawa tersangka.

“Tersangka terancam Pasal 375 dan Pasal 351 KUHP karena sudah kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com