JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Banjir Dukungan, Banyak Pengacara Siap Dampingi Bu Guru SD di Sragen yang Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta Saat Pensiun

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang PNS guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti (60) yang diminta mengembalikan gajinya selama 2 tahun sebelum pensiun, viral dan jadi sorotan nasional.

Kisah pilu Bu Guru yang barusaja pensiun itu menuai empati dari berbagai kalangan dan ribuan warganet di seluruh Indonesia.

Bahkan sejumlah pengacara sudah menghubungi dan menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Suwarti.

“Iya sejak berita itu mencuat, saya banyak dikontak pengacara-pengacara dari luar daerah. Intinya mereka siap memberikan pendampingan hukum untuk Bu Suwarti. Tapi saya masih akan koordinasi dengan beliaunya dulu,” papar anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang mengawal kasus Suwarti pertama kali kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (5/6/2022).

Bambang, legislator asal Gondang Sragen itu mengungkapkan dukungan dari pengacara itu datang dari berbagai daerah.

Tanpa menyebut nama, ia menyebut sebagian besar pengacara yang tergerak dan ingin mendampingi, justru berasal dari luar Sragen.

“Sudah banyak yang kontak siap mendampingi. Kita lihat perkembangan dan bagaimana respon dari BKPSDM dulu. Kalau mereka ngotot tidak mau memproses penyesuaian berkas Bu Suwarti dan tetap tidak memberikan hak beliau, ya langkah hukum menjadi pilihan terakhir yang harus dilakukan,” terangnya.

Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

Menurut Bambang, langkah hukum yang akan dilakukan adalah menggugat PTUN. Sebab ia memandang apa yang menimpa Bu Suwarti berawal dari keabaian dan keteledoran BKPSDM saat awal pengurusan pemberkasan.

Dengan ijazah yang sudah linier dan kemudian disusuli ijazah sarjana pendidikan Agama, harusnya segera diurus saat awal sehingga tidak sampai mengorbankan hak Bu Suwarti.

“Karena dulu diabaikan dan tidak segera diproses, akhirnya data Bu Suwarti di pusat belum berubah. Sehingga dia dianggap tidak masuk kategori guru tapi malah tenaga pelaksana pendidik. Karena ini sangat fatal. Akibat proses penyesuaian ijazah tidak dijalankan, Bu Suwarti juga terancam tidak dapat pensiun. Kan kasihan, padahal dia sudah mengabdi 35 tahun, berjuang dari honorer 28 tahun, diangkat PNS di akhir pengabdiannya. Malah pensiun disuruh mengembalikan gaji dan tidak dapat pensiun,” tandasnya kesal.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Sejak berita itu ditulis JOGLOSEMARNEWS.COM Jumat (3/6/2022), hingga hari ini, Sabtu (4/6/2022) berita tersebut sudah dibaca lebih dari 200.000 pembaca.

Beragam komentar pun bermunculan. Namun mayoritas berempati dan mendukung perjuangan Bu Suwarti untuk mendapatkan hak pensiun tanpa harus mengembalikan gaji.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati mengaku baru akan koordinasi dulu dengan internalnya untuk mengetahui duduk persoalan kasus itu.

Ia baru dilantik sebagai Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.

“Kamu akan koordinasi dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WA.

Kehilangan Pensiun dan Kembalikan Gaji

Sebelumnya, kasus Suwarti mencuat dari keluh kesahnya yang disampaikan ke JOGLOSEMARNEWS.COM dua hari lalu.

Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.

Tidak hanya itu, ia juga kaget diminta mengembalikan gaji yang selama 2 tahun terakhir diterimanya.

Alasannya, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, dirinya dinilai tidak masuk tenaga guru tapi masuk kategori tenaga pelaksana pendidik yang masa kerjanya hanya sampai usia 58 tahun.

Guru berusia 60 tahun yang baru saja purna tugas itu pun kini berjuang untuk mencari keadilan guna mempertahankan hak pensiunan dan gaji 2 tahun tersebut.

“Saya sudah pensiun, usia saya ini jalan 61 tahun. Saya kaget ketika dipanggil bendahara gaji di dinas kabupaten. Katanya SK saya tidak bisa diproses sebagai guru tapi tenaga pendidik. Saya diminta mengembalikan gaji 2 tahun karena masa kerja tenaga pendidik hanya sampai 58 tahun. Padahal saya Wiyata Bhakti (WB) 28 tahun 7 bulan sebagai guru agama dan ketika diangkat CPNS pun juga sebagai guru dan mengajar sampai usia 60 tahun dan pensiun,” paparnya Jumat (3/6/2022).

Suwarti menceritakan semua bermula ketika ada pengangkatan CPNS dari honorer K1 dan K2.

Dia yang sudah 28 tahun menjadi honorer, kemudian lolos pengangkatan CPNS pada tahun 2014. Saat pemberkasan, dirinya menggunakan ijazah PGAA (pendidikan guru agama).

Kala itu, sebenarnya dirinya sudah merampungkan kuliah S1 pendidikan agama Islam seperti yang disarankan. Namun saat pemberkasan, ijazah S1 belum keluar sehingga ijazah yang dilampirkan adalah PGAA.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Dengan harapan, ketika nanti ijazah S1 keluar, bisa disusulkan untuk penyesuaian. Namun ketika ijazah keluar dan disusulkan, hingga akhir pengabdian ternyata penyesuaian ijazahnya dinyatakan belum bisa diproses tapi malah dikembalikan.

“Saya lulus kuliah lulus tahun 2014 ijazah baru keluar Desember 2014. Waktu pemberkasan saya mendaftar Capeg pakai PGAA. Setelah SK CPNS keluar ada yang bilang ijazah sarjananya bisa disusulkan. Saya menghadap ke dinas katanya enggak bisa, dasarnya harus ganti S1. Padahal ijazah saya PGAA dan sarjana saya SPDi (Sarjana Pendidikan Agama Islam) sudah linier juga,” urainya.

Karena persoalan ijazah itulah, dirinya kemudian dianggap tidak bisa diangkat PNS sebagai guru. Akan tetapi hanya sebagai tenaga pendidik.

Padahal dirinya sudah memiliki dapodik dan juga sudah lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan sertifikasi pada tahun 2013.

Yang menyesakkan, dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun pada usia 58 sampai 60 yang sudah ia terima.

Kemudian dirinya juga terancam tidak bisa mendapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya sebagai PNS belum ada 5 tahun sebagai syarat mendapat pensiunan.

Sementara sebagai guru, harusnya masa kerjanya sampai 60 tahun dan maka masa kerjanya akan terhitung 7 tahun kurang 3 bulan sehingga syarat mendapat pensiun terpenuhi.

“Sampai usia saya 60 tahun dan mendekati pensiun, saya enggak dikabari kalau pensiun saya 58 tahun. Harusnya kalau memang pensiun saya 58 tahun, setahun sebelumnya saya diberitahu ngurus MPP. Ini tidak, saya tetap bertugas dan gaji tetap masuk. Begitu usia 60 saya diberhentikan malah diminta mengembalikan gaji. Kalau memang masa kerja hanya 58 tahun kenapa saat usia saya 59 tahun saya ajukan berkas juga diterima,” terangnya.

Suwarti menyebut jika ditotal, dua tahun gajinya berkisar Rp 160 juta. Atas persoalan itu, dirinya merasa dirugikan sebab jika tetap dianggap masa kerja 58 tahun, dirinya kehilangan hak pensiun dan 2 tahun gaji. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com