Beranda Umum Nasional Otaki Sindikat Skimming Rekening Nasabah, Pria Asal Estonia Diringkus Polda Metro Jaya....

Otaki Sindikat Skimming Rekening Nasabah, Pria Asal Estonia Diringkus Polda Metro Jaya. Keuntungannya Bikin Geleng Kepala

Tersangka sindikat slimming ATM rekening bank. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses membongkar kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial (SP) warga negara asing (WNA) asal Estonia.

Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Namun hasil pengembangan terjadi juga di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.

“Kemudian tersangka juga melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir Humas Polri, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Ia menambahkan, dalam aksi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

“Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini,” tukasnya. Wardoyo