JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kendalikan Persebaran PMK, Menko Airlangga Berharap Tiga Juta Vaksin yang Ada Segera Disuntikkan

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak tiga juta dosis vaksin di Indonesia seyogyanya segera disuntikkan.

Hal itu merupakan langkah cepat untuk mengatasi dan membatasi persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi di Indonesia.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan. Sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan PMK pada Hewan Ternak, Rabu (29/6/2022).

Rakortas tersebut dihdiri oleh Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain.

Persebaran penyakit PMK tergolong cepat dan meluas, karena tidak lagi menjangkiti ternak sapi saja. Melainkan sudah menjalar ke ternak kerbau, kambing, domba dan babi.

Untuk itu, jelas Menko Airlangga, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi dan pengaturan lalulintas ternak.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK dengan Tim Pelaksana yang diketuai Kepala BNPB dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Airlangga.

Selain itu, secara regulasi juga  sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

InMendagri tersebut memberikan instruksi kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Asosiasi dan pelaku usaha, akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal satu kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com