JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses membongkar kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial (SP) warga negara asing (WNA) asal Estonia.
Kasus skimming tersebut terjadi pada bulan Juni tahun 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Namun hasil pengembangan terjadi juga di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.
“Kemudian tersangka juga melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir Humas Polri, Rabu (29/6/2022).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com