Beranda Daerah Semarang Polda Jateng dan Bea Cukai Bongkar Kiriman 509,7 Gram Sabu. Dipasok Bandar...

Polda Jateng dan Bea Cukai Bongkar Kiriman 509,7 Gram Sabu. Dipasok Bandar Sabu yang Mendekam di Salah Satu Lapas

Kombes Pol Lutfi Martadian. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang sukses mengungkap kasus peredaran narkoba Jenis sabu skala besar.

Tak tanggung-tanggung, tim menyita barang bukti sabu seberat 509,7 gram.

Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang. Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa tengah.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu (19/06/2022).

Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu (15/6/2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah melakukan profiling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Semarang.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Semarang” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kemudian sebuah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yg di modifikasi.1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.

“Menurut keterangan tersangka bahwa Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis,” tambah Lutfi.

Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, RT/ 04/RW 10, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya team melakukan interograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka, Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari A (DPO) yang berada di lapas.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa .

Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tutup dia. Wardoyo