JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Resah Rekom Balik Nama Diambil Alih Provinsi, Ratusan Pengusaha Angkutan Sragen Tuntut Pembatalan. Ketua DPC Organda: Apa Mau Menikam Biar Ambruk!

Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono saat menunjukkan surat keberatan atas kebijakan pengambilalihan rekomendasi balik nama kendaraan angkutan barang oleh Dishub Provinsi yang dikirimkan ke DPD Organda Jateng, Jumat (10/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan pengusaha angkutan barang dan penumpang di Sragen yang bernaung di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan kebijakan penerbitan rekomendasi balik nama yang diambil alih provinsi.

Mereka pun menuntut Dinas Perhubungan Provinsi Jateng segera menangguhkan hingga membatalkan kebijakan tersebut.

Pasalnya kebijakan itu dinilai sangat memberatkan pengusaha dan dianggap tak sejalan dengan semangat reformasi maupun instruksi Presiden Joko Widodo.

Tuntutan itu dituangkan dalam surat keberatan yang dibuat DPC Organda Sragen tertanggal 9 Juni 2022. Surat itu ditujukan ke DPD Organda Jateng dan Dishub Provinsi Jateng.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda), Eko Sudarsono mengatakan surat keberatan itu dibuat menyikapi keresahan para pengusaha angkutan di Sragen atas terbitnya surat dari Dishub Provinsi No 551.21/07940/2022.

Di mana dalam surat itu intinya penerbitan rekomendasi balik nama angkutan pelat kuning, utamanya angkutan barang yang sebelumnya ditangani Dishub dan Samsat Kabupaten, akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan Provinsi.

Munculnya kebijakan itu langsung memicu keberatan dari pelaku usaha angkutan di bawah Organda Sragen yang berjumlah sekitar 278 armada.

“Merujuk surat dari Dishub Provinsi itu, DPC Organda Sragen dan para pelaku usaha angkutan benar-benar keberatan. Karenanya kami berkirim surat ke DPD Organda Jateng dan Dishub Provinsi, harapannya agar kebijakan itu ditangguhkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (10/6/2022).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Melanggar Visi Presiden

Eko menjelaskan keberatan itu didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya dengan diambil alih provinsi, maka akan makin membebani pengusaha karena butuh biaya serta waktu tidak sedikit untuk mengurus ke Semarang.

Selain itu, kebijakan itu justru dikhawatirkan akan memperlama waktu layanan karena semua permohonan se-Jateng terpusat di provinsi.

Sehingga pengurusan diyakini tak akan bisa selesai dalam satu hari seperti yang selama ini ditangani di masing-masing kabupaten atau kota.

“Ini juga bertentangan dengan sistem pemerintahan NKRI di mana menurut UUD 1945 memberi keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Yang menekankan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan dan keanekaragaman daerah,” urai Eko.

Mantan anggota DPRD Sragen tahun 1990an itu menilai kebijakan itu juga makin menyusahkan pengusaha angkutan yang kini diibaratkan mau bangkit setelah hampir 2 tahun terpuruk akibat wabah corona.

Hal itu juga dinilai berseberangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu menekankan agar semua pelayanan dipermudah dan tidak bertele-tele.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Subjek kendaraan ada di masing-masing daerah. Dari nomor rangka, mesin maupun tutup pentil yang tahu kan Dinas Perhubungan Kabupaten. Apakah tidak lucu ketika rekomendasi yang menerbitkan provinsi. Makanya asas praduga tak bersalahnya, apakah dinas provinsi sudah mulai tidak percaya dengan pejabat di kabupaten atau dinas provinsi ada tujuan menikam organda agar ambruk?” tandasnya.

Catur Sarjanto. Foto/Wardoyo

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto membenarkan memang ada surat dari Dishub Provinsi soal penarikan kewenangan rekomendasi untuk angkutan barang.

Hal itu dikarenakan kewenangan merubah pelat itu ada di Samsat dan Dishub Provinsi. Sehingga ketika kewenangan penerbitan rekomendasi itu diambil alih provinsi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa selain melaksanakan kebijakan.

“Dishub kabupaten hanya sebatas melaksanakan apa yang jadi kebijakan dari provinsi. Kalau dari Organda keberatan karena terlalu jauh ya wajar karena mereka pelaku yang langsung merasakan. Tapi mau gimana lagi, karena kebijakan provinsi, ya kami sebatas menjalankan implementasi saja. Toh kalau nanti rekomendasi dikeluarkan dari Dishub dan Samsat Kabupaten kan nggak berlaku juga,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com